Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal dua pola kalimat utama, yaitu SP/SPO dan DM.
Subjek + Predikat ± Objek adalah pola kalimat yang melibatkan kata kerja atau yang biasa disebut kalimat verbal. Contohnya: Zaid datang; Zaid memukul anjing.
Diterangkan + Menerangkan adalah pola kalimat yang tidak melibatkan kata kerja atau yang biasa disebut kalimat nonverbal. Contohnya: Masjid itu indah. Masjid itu sebagai D dan indah sebagai M.
Daftar Isi Artikel :
Dalam bahasa Arab, tidak jauh berbeda. Pola SP/SPO mirip pola Fi’il + Fa’il atau Fi’il + Fa’il ± Maf’ul Bih. Sementara pola DM mirip pola Mubtada’ + Khobar.
Fi’il + Fa’il ± Maf’ul Bih
Fi’il artinya kata kerja, Fa’il artinya subjek, dan Maf’ul Bih artinya objek. Perhatikan, pola ini diawali dengan kata kerja. Perhatikan dua contoh berikut:
Zaid datang | جَاءَ زَيْدٌ | ١ |
Zaid memukul anjing | ضَرَبَ زَيْدٌ الكَلْبَ | ٢ |
Maka hasil analisa untuk contoh di atas adalah:
- Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Fa’il.
- Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Fa’il.
Al-Kalba : hukumnya manshub karena menjadi Maf’ul Bih.
Zaid memukul anjing | ضَرَبَ زَيْدٌ الكَلْبَ | ١ |
Zaid hanya memukul anjing | ضَرَبَ الكَلْبَ زَيْدٌ | ٢ |
Mubtadā’ + Khobar
Masjid itu indah | المَسْجِدُ جَمِيلٌ | ١ |
Zaid (adalah) siswa | زَيْدٌ طَالِبٌ | ٢ |
- Al-Masjidu : hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’.Jamīlun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Zaidun : hukumnya marfu’ karena menjadi Mubtadā’.Thōlibun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
Pembagian Khobar
- Berupa isim tunggal seperti di atas.
- Berupa pola Fi’il + Fā’il.
- Berupa pola Mubtadā’ + Khobar.
- Berupa pola Jar + Majrūr.
- Berupa pola Zhorof + Mudhōf Ilaih.
Zaid seorang siswa | زَيْدٌ طَالِبٌ | ١ |
Zaid diajari guru | زَيْدٌ عَلَّمَهُ المُدَرِّسُ | ٢ |
Anak Zaid baik | زَيْدٌ اِبْنُهُ صَالِحٌ | ٣ |
Anak di kelas | زَيْدٌ فِي الفَصْلِ | ٤ |
Anak di depan Masjid | زَيْدٌ أَمَامَ المَسْجِدِ | ٥ |
- Hu : hukumnya di tempat manshub menjadi Maf’ūl Bih; Al-Mudarrisu : hukumnya marfu’ menjadi Fā’il.
- Ibnu : hukumnya marfu’ menjadi Mubtadā’; Hū : hukumnya di tempat marfu’ menjadi Mudhōf ‘Ilaih (Mudhōf dan Mudhōf Ilaih akan dibahas rinci pada bab berikutnya, in syā Allōh); Shōlihun : hukumnya marfu’ karena menjadi Khobar.
- Al-Fashli: hukumnya majrur karena kemasukan huruf Jar Fī (dibahas rinci pada bab berikutnya).
- Amāma : hukumnya manshub karena menjadi Zhorof. Zhorof adalah isim yang menunjukkan tempat atau waktu. Asal Amāma berhukum majrur kemasukan huruf Jar Fī (فِي أَمَامِ) lalu Fī dibuang sehingga menjadi Zhorof; Al-Masjidi : hukumnya marfu’ karena menjadi Mudhōf ‘Ilaih.
Perhatian!
Zaid di kelas | زَيْدٌ فِي الفَصْلِ | ١ |
Di kelas hanya (ada) Zaid | فِي الفَصْلِ زَيْدٌ | ٢ |
- Zaidun : hukumnya marfu’ menjadi Mubtadā’; Fil Fashli : hukumnya di tempat marfu’ menjadi Khobar; Al-Fashli : hukumnya majrur kemasukan huruf Jar Fī.
- Fil Fashli : hukumnya di tempat marfu’ menjadi Khobar Muqoddam (diawalkan); Al-Fashli : hukumnya majrur kemasukan huruf Jar Fī; Zaidun : hukumnya marfu’ menjadi Mubtadā’ Mu’akhor (diakhirkan).
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Dua Pola Kalimat untuk Memahami Quran dan Hadits, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.